🏆 Biaya Pembuatan Akta Kelahiran 2022

Menurut Undang-Undang No.23 tahun 2006 sendiri, waktu pembuatan akta kelahiran adalah 30 hari. Selain itu, proses pembuatan akta kelahiran sudah semakin dipermudah semenjak 1 Mei 2013 karena tidak lagi memerlukan pengadilan sebagai persyaratan. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran. Ternyata, tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan akta baru. Foto: Dukcapil Jakarta Mengutip laman Dukcapil Jakarta, syarat membuat Akta Kelahiran 2022 antara lain sebagai berikut: Pengurusan Akta Kelahiran dapat dilakukan di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya secara gratis. Waktu pelayanan lima hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap diterima. ADVERTISEMENT Cara Membuat Akta Kelahiran .

biaya pembuatan akta kelahiran 2022